Sekilas Tentang

Kantor Legal

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor III/PRT/2024-01/003 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Pekerjaan Unit Penunjang di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, Kantor Legal adalah unit pelaksana dalam pemutakhiran, sinkronisasi dan rekomendasi urusan peraturan dan keputusan berbasis dokumen legal Universitas yang meliputi perencanaan, penyusunan, revisi, dan evaluasi peraturan Universitas.

Kantor Legal dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kepala Kantor Legal dibantu oleh staf Kantor Legal dan dapat membentuk tim ad hoc yang bertugas berdasarkan Keputusan Rektor.

Kenal Lebih Dekat

Pimpinan Kantor Legal

Kepala Kantor Legal

Theodora Pritadianing Saputri,
S.H., LL.M.

Kenal Lebih Dekat

Staff Kantor Legal

Staff Kantor Legal

Althea, S.H.

Kenal Lebih Dekat

Tim Ad Hoc Kantor Legal

Anggota Tim Legal

Dr. Rachmani Puspitadewi, S.H., M.Hum.

Anggota Tim Legal

Dr. Grace Juanita, S.H., M.Kn.

Anggota Tim Legal

Dr. Dewi Sukma Kristianti, S.H., M.H.

Anggota Tim Legal

Anna Anindita Nur Pustika, S.H., M.H.

Anggota Tim Legal

Chrisse Calcaria Brahmana, S.H., M.Kn.