Sekilas Tentang
Kantor Legal
Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor III/PRT/2024-01/003 tentang Struktur Organisasi dan Uraian Pekerjaan Unit Penunjang di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan, Kantor Legal adalah unit pelaksana dalam pemutakhiran, sinkronisasi dan rekomendasi urusan peraturan dan keputusan berbasis dokumen legal Universitas yang meliputi perencanaan, penyusunan, revisi, dan evaluasi peraturan Universitas.
Kantor Legal dipimpin oleh Kepala Kantor yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kepala Kantor Legal dibantu oleh staf Kantor Legal dan dapat membentuk tim ad hoc yang bertugas berdasarkan Keputusan Rektor.
Kenal Lebih Dekat
Pimpinan Kantor Legal
Kepala Kantor Legal
Theodora Pritadianing Saputri,
S.H., LL.M.
Kenal Lebih Dekat
Staff Kantor Legal
Staff Kantor Legal
Althea, S.H.
Kenal Lebih Dekat
Tim Ad Hoc Kantor Legal
Anggota Tim Legal
Dr. Rachmani Puspitadewi, S.H., M.Hum.
Anggota Tim Legal
Dr. Grace Juanita, S.H., M.Kn.
Anggota Tim Legal
Dr. Dewi Sukma Kristianti, S.H., M.H.
Anggota Tim Legal
Anna Anindita Nur Pustika, S.H., M.H.
